Senin, 19 Oktober 2026

Kemenhut Berikan Sanksi Administratif pada 32 Perusahaan Penyebab Karhutla

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Personel Polres Probolinggo membantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo yang berada di kawasan TNBTS, Jumat (11/9/2026). Foto: Polres Probolinggo

Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan di enam provinsi lainnya, meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.

Dwi menjelaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Selain penindakan administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
30o
Kurs