Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan di enam provinsi lainnya, meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.
Dwi menjelaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Selain penindakan administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
NOW ON AIR SSFM 100

