Senin, 19 Oktober 2026

Kemenhut Berikan Sanksi Administratif pada 32 Perusahaan Penyebab Karhutla

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Personel Polres Probolinggo membantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo yang berada di kawasan TNBTS, Jumat (11/9/2026). Foto: Polres Probolinggo

Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
30o
Kurs