Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan karhutla turut menjadi perhatian regional karena asap kebakaran dapat berdampak lintas negara atau transboundary haze.
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kemenhut menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi. Langkah tersebut diharapkan mendorong pemulihan ekosistem sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. (ant/fia/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

