Senin, 19 Oktober 2026

Kemenhut Berikan Sanksi Administratif pada 32 Perusahaan Penyebab Karhutla

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Personel Polres Probolinggo membantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo yang berada di kawasan TNBTS, Jumat (11/9/2026). Foto: Polres Probolinggo

Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan karhutla turut menjadi perhatian regional karena asap kebakaran dapat berdampak lintas negara atau transboundary haze.

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Kemenhut menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi. Langkah tersebut diharapkan mendorong pemulihan ekosistem sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. (ant/fia/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
30o
Kurs