Jumat, 24 Juli 2026

Kemenkum Siapkan Sistem Peradilan Terpadu untuk Penanganan Perkara Khusus

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Supratman Andi Agtas (kanan) Menteri Hukum dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Antara

Kementerian Hukum (Kemenkum) menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu melalui forum Mahkumjakpolpas guna memperkuat penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran Indonesia dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum mengatakan forum Mahkumjakpolpas akan segera dibentuk dengan melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.

“Saat ini Kementerian Hukum bersama Pak Wamen, nanti kita akan segera membentuk yang namanya Mahkumjakpolpas,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (23/7/2026) yang dikutip Antara.

Menurut Supratman, forum tersebut dibentuk untuk mendukung sistem peradilan pidana terpadu sehingga penanganan perkara khusus dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Ia menjelaskan pembentukan Mahkumjakpolpas melengkapi kerja sama Kementerian Hukum dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan pelindungan korban kekerasan seksual, perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Supratman mengatakan kementeriannya mendukung implementasi KUHP dan KUHAP melalui penyusunan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan.

“Dalam rangka membentuk sebuah sistem peradilan pidana terpadu bisa bekerja secara baik, termasuk di dalamnya menangani kasus-kasus yang spesifik tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan sistem terpadu tersebut diharapkan mempermudah koordinasi antarlembaga dalam menangani perkara yang memerlukan pendekatan lintas sektor sehingga penegakan hukum lebih efektif sekaligus memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan.

“Jadi, ini adalah sebuah kerja bersama dalam rangka memberi pelindungan terhadap kasus-kasus tertentu. Kita bahas kasus tertentu, yakni menyangkut soal tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pelindungan tenaga kerja migran kita,” kata Supratman.

Menurut dia, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu mendukung penanganan perkara secara terpadu, mulai dari proses penegakan hukum hingga pemberian pelindungan kepada korban. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 Juli 2026
27o
Kurs