Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menyatakan tidak ada masalah apabila majelis hakim tidak menanyakan sikap Nadiem Anwar Makarim, setelah vonis dibacakan dalam persidangan.
Menurut Supratman, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) secara otomatis tetap memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya,” ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/7/2026) yang dikutip Antara.
Pernyataan itu disampaikan Menkum menanggapi jalannya sidang putusan terhadap Nadiem pada, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan dan buru buru meninggalkan ruangan setelah membacakan amar putusan, tanpa menanyakan sikap Nadiem atas vonis yang dibacakan.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga buka suara terkait hal ini. Ia mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem.

NOW ON AIR SSFM 100

