Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan keras terhadap praktik pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat.
Pemerintah menilai pelanggaran tersebut bukan hanya merugikan pemilik hak siar, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri olahraga dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Hermansyah Siregar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga agar tetap sehat dan berdaya saing.
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa praktik seperti penayangan ilegal melalui layanan streaming tanpa izin, penyebaran ulang pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk tujuan komersial termasuk dalam pelanggaran hukum.
Aktivitas tersebut, menurutnya, menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik hak serta menghambat pertumbuhan industri olahraga nasional.
Dilansir dari Antara, Hermansyah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak siaran harus menjadi perhatian bersama. Tanpa sistem perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga dinilai tidak akan berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal, khususnya dalam kepentingan komersial.
Sementara itu, Arie Ardian Rishadi Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir,” tutur Arie.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum.
Dia meminta masyarakat agar menghindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan. Hal ini disebut sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelindungan kekayaan intelektual. (ant/mar/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
