Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengusut dugaan penggunaan uang kedinasan oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online (judol).
Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) mengatakan, penyalahgunaan uang negara untuk judi online merupakan pelanggaran berat dan akan dikenai sanksi tegas jika terbukti.
“Iya, ini yang sedang kami dalami,” kata Mensos di Jakarta, Senin (7/9/2026) dikutip Antara.
Penyelidikan itu berawal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online.
Nilai transaksi yang terdeteksi rata-rata sekitar Rp4 juta, sementara akumulasi tertinggi dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

NOW ON AIR SSFM 100

