Sabtu, 4 Juli 2026

Kemkomdigi: Registrasi SIM Wajib Verifikasi Biometrik

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi Kartu SIM. Foto: Pinterest

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM perdana wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Edwin Abdullah Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi mengatakan, pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa menggunakan identitas orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katany dilansir dari Antara, pada Jumat (3/7/2026).

Ia mengatakan bahwa Kemenkomdigi telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

“Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta operator seluler untuk memastikan seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Kemenkomdigi telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.

Pada 3 Juli 2026, Kemenkomndigi juga melakukan inspeksi mendadak di sebuah mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.

Selama melakukan inspeksi, pihaknya mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik dan dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Selama inspeksi, pihaknya juga menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Edwin mengatakan bahwa penerapan aturan baru mengenai registrasi pelanggan layanan seluler membutuhkan dukungan dari semua penyelenggara layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ucapnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh operator untuk menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas.

“Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Kemkomdigi memastikan, akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant/ris/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026
27o
Kurs