Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul ikut menangani kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan hingga melebihi izin tinggal. Insiden tersebut juga merugikan pihak agen perjalanan yang mengaku terkena denda Rp125 juta.
Heni Hamidah Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu mengatakan, KBRI Seoul telah menerima informasi mengenai kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan.
“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Heni di Jakarta, Kamis (23/7/2026) yang dikutip Antara.
WNI tersebut diketahui berinisial FYA. Ia diduga tidak kembali setelah memisahkan diri dari rombongan tur dan kini telah melewati batas izin tinggal di Korea Selatan yang diperkirakan berakhir pada 12 atau 13 Juli 2026.
Kasus ini mencuat setelah akun @sarjanabackpacker membagikan kronologi kejadian melalui media sosial Threads. Femas disebut sempat berpamitan untuk melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
Dhani pemilik agen perjalanan Berani Backpacker mengatakan, Femas mulai terlihat memisahkan diri sejak hari pertama perjalanan. Pada malam hari, ia meninggalkan rombongan tanpa memberi tahu pemimpin maupun pemandu tur.
“Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama FYA memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide,” kata Dhani.
Tim agen perjalanan di Korea Selatan kemudian berusaha mencari Femas serta berulang kali menghubunginya melalui telepon dan pesan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.
Pemandu tur selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada otoritas pemerintah dan imigrasi Korea Selatan. Agen perjalanan juga berusaha membuat laporan kepada kepolisian setempat, tetapi belum dapat diproses karena terkendala prosedur hukum wilayah.
Pihak travel mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap peserta sejak tahap pendaftaran. Femas disebut mendaftar langsung ke kantor agen perjalanan di Sidoarjo sekitar satu bulan sebelum keberangkatan dan telah menandatangani surat persetujuan yang memuat larangan meninggalkan rombongan serta kemungkinan pelaporan hukum.
Akibat kejadian tersebut, agen perjalanan mengaku reputasinya terdampak dan harus menanggung denda sebesar Rp125 juta. Pihak travel juga telah menghubungi keluarga Femas untuk membantu mencari keberadaannya.
Kemlu sendiri menyayangkan tindakan WNI yang menyalahgunakan kemudahan kunjungan wisata kelompok ke Korea Selatan itu. Menurut Heni, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian negara setempat.
Pemerintah mengingatkan fasilitas bebas visa sementara bagi wisatawan kelompok Indonesia hanya berlaku untuk rombongan beranggotakan minimal tiga orang, dengan masa tinggal maksimal 15 hari. Program tersebut berlaku mulai 28 Mei hingga akhir Desember 2026.
Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berkunjung ke Korea Selatan memahami dan mematuhi aturan imigrasi agar kejadian serupa tidak merugikan peserta lain maupun agen perjalanan. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

