Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan mengakses informasi dari kanal resmi Pemerintah.
Penipuan itu biasanya mengincar pekerja supaya mengakses tautan tertentu, atau memberikan data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak penipu.
Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker mengingatkan, masyarakat jangan percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker, atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
“Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, penipuan berkedok BSU kerap dilakukan lewat pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung ke media sosial berisi tautan palsu yang meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan bantuan subsidi upah.
Pencantuman logo Kemnaker pada pesan atau situs tertentu, kata Indah, tidak menjamin keaslian informasi tersebut.
Maka dari itu, masyarakat harus cermat, dan cuma mengakses informasi resmi mengenai BSU dari kanal komunikasi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.
“Kalau laman tersebut belum bisa diakses, pekerja tunggu pengumuman resmi. Jangan menggunakan tautan alternatif yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Untuk melindungi data pribadi, masyarakat jangan mengakses tautan yang tidak jelas, mengisi data pribadi, memberikan kode one-time password (OTP), PIN, atau kata sandi kepada pihak lain.
Kemudian, Kemnaker mengimbau masyarakat jangan mau membayar biaya proses pencairan BSU. Karena, program itu gratis dan tidak ada pungutan biaya apa pun.
Indah menambahkan, kewaspadaan masyarakat khususnya kaum pekerja sangat penting supaya tidak jadi korban penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kemnaker.
Seperti diketahui, Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah buat pekerja pada kuartal IV 2026, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
Rencananya, BSU diberikan senilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan periode Oktober-Desember 2026, dan diberikan satu kali.
Jadi, total bantuan yang disiapkan Pemerintah untuk seorang pekerja sebanyak Rp900 ribu.
Program subsidi upah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12 triliun dari APBN. (rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

