Puan Maharani Ketua DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus kematian warga dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Puan menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Desakan itu disampaikan Puan menyusul meninggalnya Bambang Setiyawan (59), yang sebelumnya warga itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi petugas dari kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kericuhan pecah usai demonstrasi.
“Kita minta semuanya itu diselidiki oleh pihak penegak hukum dengan tuntas dan kita lihat apa yang terjadi,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Selain Bambang, seorang warga berusia 18 tahun, Faturohman, juga mengaku menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Ia mengalami sejumlah luka akibat insiden yang terjadi di tengah situasi massa yang memanas.
Puan meminta aparat tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi juga mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam kekerasan maupun kericuhan tersebut.
“Dituntaskan dengan sebaik-baiknya,” tegas Puan.
Kerusuhan tersebut bermula setelah aksi demonstrasi digelar sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan, pada 27 Agustus. Situasi kemudian memanas ketika aparat gabungan memukul mundur massa dari kawasan Kompleks Parlemen hingga bergerak ke arah Slipi dan Pejompongan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan massa organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang dikaitkan dengan Hercules dalam aksi kekerasan terhadap warga. Namun, pihak GRIB Jaya telah membantah tudingan keterlibatan dalam kerusuhan.
Puan menilai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum. Ia mendorong Polri melakukan penyelidikan secara objektif terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta pada aparat terkait bisa menyelidiki dan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya, dan menuntaskan masalah ini dengan bukti-bukti yang kuat,” ujar Puan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa bukti. Namun, jika penyelidikan menemukan keterlibatan dan kesalahan, proses hukum harus dilakukan secara tegas.
“Bila memang terbukti, ya harus diselesaikan dengan tuntas,” kata Puan.
Puan juga menyayangkan demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi justru berujung kerusuhan dan menelan korban jiwa.
Menurut dia, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib agar tidak berkembang menjadi kekerasan, pengrusakan, maupun jatuhnya korban.
“Dari awal kami sudah meminta bahwa aspirasi itu supaya dilaksanakan dengan tertib dan jangan sampai kemudian terjadi keributan apalagi pengrusakan,” pungkas Puan. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

