Djamari Chaniago Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengatakan mengatakan, pemerintah daerah telah meminta sejumlah pengelola pusat perbelanjaan membongkar pagar yang dipasang di area mal karena dinilai melanggar ketentuan perizinan.
Dia menambahkan penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, ia tidak mengungkap nama pusat perbelanjaan maupun jenis izin yang dilanggar.
“Saya tidak mau menyebutkan mal yang mana ya, tetapi kira-kira pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu,” kata Djamari dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurut Djamari, pemasangan pagar dilakukan pengelola untuk kepentingan keamanan internal pusat perbelanjaan, bukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerusuhan atau aksi anarkis pada Agustus 2026.
“Jadi, semuanya itu adalah kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memenuhi izin seperti yang dilakukan oleh beberapa tempat,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

