Jumat, 16 Oktober 2026

Ketum GRIB Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti perkara korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp800 juta dari Hercules Rozario Marshal Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Kamis (15/10/2026), Hercules melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang itu kepada Penyidik KPK.

Menurutnya, uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, dan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Juru Bicara KPK menyebut, pihak PT Summarecon meminta Hercules mengurus pembukaan blokir HGB di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
34o
Kurs