Meutya menilai pola itu menunjukkan judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku bisa berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pemutusan akses, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.
Selain aparat penegak hukum, pemerintah juga mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi serta pencegahan agar layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan konten judi online, termasuk melalui kolom komentar.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” tutur Meutya.

NOW ON AIR SSFM 100

