Jumat, 2 Oktober 2026

Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judol Sejak Oktober 2024 Sampai September 2026

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, saat melakukan sesuatu diskusi dengan mitra pengendara sebelum Peresmian dalam Peluncuran sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow bertajuk "Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani dan memblokir 4,1 juta konten judi online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan, sebagian besar konten yang ditindak berasal dari situs web dan alamat IP dengan jumlah sekitar 3,6 juta konten.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (1/10/2026) yang dikutip Antara.

Menurutnya, penindakan terhadap judi online harus dilakukan secara konsisten karena pelaku terus membuat situs, akun, maupun jalur baru setelah akses sebelumnya diputus.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujarnya.

Meutya menilai pola itu menunjukkan judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku bisa berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pemutusan akses, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.

Selain aparat penegak hukum, pemerintah juga mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi serta pencegahan agar layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan konten judi online, termasuk melalui kolom komentar.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” tutur Meutya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan temuan konten judi online melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” katanya.

Meutya mengingatkan dampak judi online dapat mengenai siapa saja tanpa memandang usia maupun status sosial. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat edukasi, literasi digital, pemutusan akses, serta penegakan hukum terhadap pelaku di baliknya. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
30o
Kurs