Ia juga meminta pihak sekolah terbuka dalam memberikan informasi kepada keluarga korban mengenai kasus yang terjadi.
Abdullah menyampaikan sekolah memiliki tanggung jawab untuk merespons kejadian, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan telah diatur melalui ketentuan mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Kalau melihat aturan yang ada, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan. Karena itu, harus dilihat apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan atau belum dalam kasus ini,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

