Abdullah mengatakan Komisi III DPR akan mendorong permintaan penjelasan dari Polres Pemalang dan pihak sekolah mengenai sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Kemungkinan Komisi III akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan secara detail dugaan peristiwa perundungan itu dan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat,” katanya.
MHAQ (7), siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal pada Rabu (30/9/2026) setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepolisian Resor Pemalang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban. Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

NOW ON AIR SSFM 100

