Kamis, 13 Agustus 2026

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.

Dengan keputusan tersebut, seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diusulkan KY mendapat persetujuan Komisi III DPR.

Habiburokhman mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026.

“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” ujarnya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
27o
Kurs