Selasa, 8 September 2026

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp49,80 Triliun

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi XI DPR RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp49,80 triliun.

“Menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” kata Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (8/9/2026).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program. Di antaranya, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp78,86 miliar; Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp3,62 triliun; serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar.

Kemudian, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapat Rp267,58 miliar. Sementara Program Dukungan Manajemen memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp45,81 triliun.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI dan Kemenkeu juga menyepakati efisiensi anggaran dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkeu akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan tersebut memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, termasuk keterkaitan sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.

Pelaporan itu diharapkan memberikan gambaran mengenai efektivitas dan efisiensi kinerja Kemenkeu sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pada periode berikutnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI memberikan rekomendasi kepada Menkeu untuk memperbaiki aspek perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran agar belanja Kemenkeu semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.

Menkeu memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman dari pimpinan serta anggota Komisi XI, telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. (ant/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 8 September 2026
34o
Kurs