Dia meminta seluruh barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan. Fasilitas tersebut antara lain pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut temuan Ombudsman RI.
Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan APBN. Menurut Rudi, bangunan itu dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

NOW ON AIR SSFM 100

