Mafirion juga meminta negara, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh kepada korban agar dapat keluar dari trauma berat yang dialaminya serta memperoleh keadilan.
Menurutnya, kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum. Semakin lama pelaku dibiarkan berkeliaran, semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.
“Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026. Korban diancam agar menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa di tiga lokasi berbeda. Hingga saat ini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mafirion menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pola kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

NOW ON AIR SSFM 100

