Kementerian Pariwisata mendorong pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, memperketat penerapan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat serta wisatawan untuk mencegah terjadinya kebakaran di kawasan sekitar.
“Kemenpar mendorong Balai Besar TNBTS menerapkan peraturan dan SOP secara ketat bagi masyarakat dan pengunjung destinasi wisata Gunung Bromo serta memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar menimbulkan efek jera,” kata Nia Niscaya Juru Bicara Kemenpar di Jakarta, Jumat (18/9/2026) dilansir Antara.
Kementerian Pariwisata turut mendorong Balai Besar TNBTS menerapkan daya dukung destinasi dengan membatasi kuota kunjungan Bromo sebanyak 2.752 wisatawan per hari dan mengimbau wisatawan memesan tiket melalui kanal resmi serta memperhatikan informasi terbaru yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS.
Kebijakan kuota tersebut, menurut Kementerian, dapat diterapkan di seluruh pintu masuk, mulai dari Cemorolawang di Probolinggo hingga Wonokitri di Pasuruan.
Upaya itu dilakukan karena Kementerian Pariwisata melihat faktor kelalaian manusia dan faktor alam sering menjadi penyebab kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan tinggi serta pengawasan ketat terhadap penerapan SOP bagi pengunjung.

NOW ON AIR SSFM 100

