“Investasi ini seharusnya memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Manfaatnya tidak boleh berhenti pada kepemilikan hotel dan lahan, tetapi juga harus membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk terlibat dalam ekosistem layanan haji dan umrah,” katanya.
Mustolih menegaskan, keberhasilan investasi tersebut pada akhirnya harus dinilai dari manfaat yang dirasakan langsung oleh jemaah, bukan hanya dari nilai aset yang dimiliki.
Akuisisi aset di Makkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kampung Haji Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
Inpres tersebut ditandatangani Prabowo Subianto Presiden pada 16 Agustus 2025 dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga, dengan Danantara sebagai sektor utama pelaksanaan investasi.
Mustolih berharap pengembangan kawasan tersebut menjadi fondasi bagi ekosistem haji dan umrah Indonesia yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Arab Saudi.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

