“Yang kedua, pihak kepolisian melakukan penghalangan aksi. Sejumlah warga dilaporkan dipaksa pulang dan dilarang bergabung dalam demonstrasi. Tindakan ini berpotensi membatasi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya.
Ketiga, lanjut Zaldi, adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah massa aksi.
“Kami menerima laporan dari sejumlah peserta demonstrasi mengenai dugaan pemukulan oleh petugas kepolisian sebelum beberapa peserta ditangkap,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan 11 orang sebelum demonstrasi pada Kamis (22/10/2026) kemarin. Selain mengamankan 11 orang, polisi juga menyita tiner, minuman keras, nekel, dan sejumlah telepon seluler.
Dari 11 orang yang diamankan, tiga orang telah dibebaskan. Namun, delapan orang lainnya masih diamankan.
NOW ON AIR SSFM 100

