Zaldi mengungkapkan, saat KontraS Surabaya yang juga bertindak sebagai penasihat hukum salah satu massa yang ditangkap, dilarang menemui orang yang didampinginya.
“Kami melihat tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Hak atas bantuan hukum bukanlah fasilitas yang dapat diberikan atau ditolak berdasarkan kehendak penyidik, melainkan hak yang wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum serta mengatur pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Kemudian yang keempat, terkait adanya pemeriksaan handphone dan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan itu perlu dipertanyakan dasar hukum, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitasnya.
KontraS Surabaya menilai rangkaian tindakan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk mencari-cari kesalahan dan mengkriminalisasi peserta demonstrasi.
“Sweeping, pemeriksaan barang pribadi, pemeriksaan telepon seluler, tes urine tanpa dasar yang relevan, serta pencarian dugaan pelanggaran tanpa kecurigaan yang memadai berpotensi menjadi praktik fishing expedition atau pemeriksaan yang bersifat masif, tanpa tujuan jelas, atau terlalu luas dalam tahap pra-projusticia untuk mencari-cari kesalahan orang yang berujung pada kriminalisasi. Aparat tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan masyarakat,” jelasnya.
“Dalam penegakan hukum, Kepolisian harus menghormati prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan sebagai instrumen pertama untuk merespons aktivitas politik dan penyampaian pendapat,” tutupnya.(kir/wld/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

