Menurut Made Agus, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan sekadar urusan administrasi.
Ketentuan itu juga menjadi mekanisme evaluasi untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata Made Agus dilansir dari Antara, Minggu (8/11/2026).
Selain meluruskan informasi tersebut, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain penyebaran tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis melalui media sosial dan aplikasi perpesanan instan.
NOW ON AIR SSFM 100

