Minggu, 8 November 2026

Korlantas Polri Bantah SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Seseorang pengemudi mobil menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas. Foto: iStock

Menurut Made Agus, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan sekadar urusan administrasi.

Ketentuan itu juga menjadi mekanisme evaluasi untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata Made Agus dilansir dari Antara, Minggu (8/11/2026).

Selain meluruskan informasi tersebut, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain penyebaran tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis melalui media sosial dan aplikasi perpesanan instan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Minggu, 8 November 2026
32o
Kurs