Informasi semacam itu ditemukan beredar melalui platform seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.
Menurut Made Agus, tautan tersebut berpotensi digunakan pelaku untuk melakukan penipuan digital, termasuk mencuri data pribadi masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika disertai tautan pendaftaran atau permintaan pengisian data pribadi.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum mengambil tindakan maupun menyebarkan informasi kepada orang lain.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

