Minggu, 8 November 2026

Korlantas Polri Bantah SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Seseorang pengemudi mobil menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas. Foto: iStock

Informasi semacam itu ditemukan beredar melalui platform seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.

Menurut Made Agus, tautan tersebut berpotensi digunakan pelaku untuk melakukan penipuan digital, termasuk mencuri data pribadi masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika disertai tautan pendaftaran atau permintaan pengisian data pribadi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum mengambil tindakan maupun menyebarkan informasi kepada orang lain.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan. (ant/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Minggu, 8 November 2026
32o
Kurs