Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor mengungkapkan, penyidik menduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang bisa memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Sebelumnya, Kortastipidkor melayangkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan.

NOW ON AIR SSFM 100

