Rabu, 7 Oktober 2026

Kortastipidkor Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Foto: Humas Polri

Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor mengungkapkan, penyidik menduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang bisa memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” ujarnya.

Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Sebelumnya, Kortastipidkor melayangkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs