Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mendorong pemerintah membebaskan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Said, kalangan buruh menginginkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja untuk masa pensiun, bukan instrumen investasi komersial.
“Intinya kami ingin berdiskusi tentang adanya permintaan kuat dari kalangan buruh, pekerja, dan karyawan agar pajak Jaminan Hari Tua atau kita kenal dengan JHT menjadi 0 persen,” kata Said.
Said menilai JHT sama dengan tabungan sosial. Sehingga perlakuan perpajakannya semestinya berbeda dengan tabungan komersial.

NOW ON AIR SSFM 100

