Terkait kemungkinan pemanggilan pihak PT Djarum sebagai saksi, Budi mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap setelah penggeledahan.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.
Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026.
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
NOW ON AIR SSFM 100

