Kamis, 7 Mei 2026

KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Dana CSR oleh Walkot Madiun Nonaktif

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Maidi Wali Kota Madiun yang berstatus tersangka korupsi memakai rompi oranye dengan tangan terborgol, Selasa (20/1/2026) malam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penampungan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) oleh Maidi Wali Kota Madiun nonaktif terhadap para pengembang di wilayah itu.

“Penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para pengembang, sementara proyeknya belum berjalan,” ungkap Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

KPK juga mendalami dugaan adanya pemaksaan dalam bentuk izin proyek yang tidak akan diterbitkan Pemerintah Kota Madiun jika para pengembang tidak memberikan dana CSR.

“Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” ujarnya.

Pendalaman kasus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (5/5/2026), antara lain Subakri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, Jariyanto Kepala Badan Pendapatan Daerah, Noor Aflah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Suwarno Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus eks Kepala Bappeda Kota Madiun.

Dilansir dari Antara, tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan pada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR yang berinisial RS dan SBM, serta pihak swasta berinisial AIS, PH, AP, dan SUS.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi mengenai dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Besoknya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK menyatakan ada dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(ant/vve/kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 7 Mei 2026
31o
Kurs