Sabtu, 25 April 2026

KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Turut Picu Praktik Mahar Politik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya sistem kaderisasi partai politik menjadi salah satu faktor utama munculnya praktik mahar politik di Indonesia.

Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) KPK menjelaskan, tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan sistem kaderisasi membuat biaya masuk politik menjadi tinggi dan membuka celah praktik transaksional.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026) yang dikutip Antara.

Menurutnya, tingginya biaya politik saat kontestasi pemilu, baik tingkat nasional maupun daerah, mendorong kandidat melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal setelah terpilih.

“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya.

Kajian KPK yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring pada 2025 menemukan bahwa kaderisasi partai politik belum berjalan optimal. Kondisi ini memicu munculnya biaya tertentu bagi seseorang untuk bisa menjadi kader hingga mendapatkan posisi strategis dalam pemilihan umum.

Sebagai langkah pencegahan korupsi, KPK mengusulkan perbaikan menyeluruh dalam sistem kaderisasi partai. Salah satunya dengan membagi jenjang keanggotaan menjadi tiga kategori, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pencalonan dalam jabatan publik berbasis kaderisasi. Calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.

Tak hanya itu, untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK menyarankan agar kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai dengan masa keanggotaan tertentu.

Dalam rangka memperkuat tata kelola partai politik, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan sekaligus menekan potensi korupsi dalam tubuh partai politik. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 April 2026
29o
Kurs