Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), Pelaksana Tugas Gubernur Riau, sebagai saksi pada Senin (27/7/2026). Pemeriksaan ini untuk menggali temuan uang saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, saat masih aktif menjabat.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Pendalaman ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

NOW ON AIR SSFM 100

