Selasa, 28 Juli 2026

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas dan Pribadi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
SF Hariyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri). Foto: Humas Pemprov Riau

Di sisi lain, sejumlah saksi lain tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus ini, yaitu Siti Aisyah, anggota DPRD Provinsi Riau; ajudan Gubernur Riau berinisial DI; Bambang Suwarno, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau; dan sopir Gubernur Riau berinisial FR.

Kronologi kasus:

  • 3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid, Gubernur Riau, bersama delapan orang lain dalam operasi tangkap tangan.
  • 4 November 2025: KPK mengumumkan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri.
  • 5 November 2025: KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yaitu Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau; M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau; dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
  • 9 Maret 2026: KPK menetapkan Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka.(ant/iss/ham)
Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs