Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), Pelaksana Tugas Gubernur Riau, sebagai saksi pada Senin (27/7/2026). Pemeriksaan ini untuk menggali temuan uang saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, saat masih aktif menjabat.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Pendalaman ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di sisi lain, sejumlah saksi lain tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus ini, yaitu Siti Aisyah, anggota DPRD Provinsi Riau; ajudan Gubernur Riau berinisial DI; Bambang Suwarno, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau; dan sopir Gubernur Riau berinisial FR.
Kronologi kasus:
- 3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid, Gubernur Riau, bersama delapan orang lain dalam operasi tangkap tangan.
- 4 November 2025: KPK mengumumkan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri.
- 5 November 2025: KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yaitu Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau; M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau; dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
- 9 Maret 2026: KPK menetapkan Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

