Minggu, 26 Juli 2026

KPK Sita Rp4 Miliar Setelah Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penyidik KPK RI saat membawa lima koper dan kardus dari rumah pribadi Noprisman Kadis PUPR Kota Bengkulu ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu (25/7/2026). Foto: Antara

Sebagai konteks, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, beserta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Selanjutnya pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT); Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek berkisar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta yang terlibat. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, meski hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Minggu, 26 Juli 2026
32o
Kurs