Rabu, 10 Juni 2026

KPK Sita Uang dan Dokumen dari Ruang Wamen Imipas

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah saat menggeledah ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 9 Juni 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Budi di Jakarta, Rabu (10/6/2026), seperti dilaporkan Antara.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat serta rumah salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP).

Menurut Budi, dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari kediaman Juniadi Sri Priambudi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan didalami lebih lanjut.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, dan Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal. (ant/ham/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
31o
Kurs