Rabu, 29 Juli 2026

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang ketika menggelar pemaparan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Ruang Rapat Sekda Pemalang, Kamis (23/7/2026). Foto: Instagram/anom_widiyantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Anom Widiyantoro Bupati Pemalang.

Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang masih belum diungkap kepada publik.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, uang tunai tersebut diamankan saat rangkaian operasi yang dilakukan tim penyidik.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, kami belum dapat membeberkan rinciannya karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

Selain mengamankan barang bukti, KPK telah menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah awal sebelum penyidik melaksanakan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” katanya dilansir dari Antara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo,” ujar Budi.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Anom Widiyantoro Bupati Pemalang. Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.

Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Sebelumnya, Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK telah mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta barang bukti secara lengkap akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(ant/saf/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs