Kamis, 30 Juli 2026

KPK Tetapkan Anom Widiyantoro Bupati Pemalang sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang ketika menghadiri Kegiatan Jambore Pemuda tingkat Kabupaten Pemalang pada Kamis (23/7/2026). Foto: Instagram/prokompimnews_pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anom Widiyantoro Bupati Pemalang sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penetapan status hukum itu disampaikan Achmad Taufik Husein Plt. Direktur Penyidikan KPK, siang hari ini, Kamis (30/7/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing atas nama Setya Budi Dias Oktavianto Staf Administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto pihak swasta, dan Mohamad Haris orang kepercayaan Anom.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang Tersangka,” ujar Achmad.

Di tempat yang sama, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, ada dua klaster dugaan korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro.

Klaster pertama terkait pemerasan Bupati Pemalang kepada para bawahannya dan pihak swasta.

Lalu, klaster yang kedua, dugaan pemerasan Setya Budi Dias Oktavianto yang tercatat sebagai Staf Administrasi KPK dari unsur Polri kepada Anom.

“Pengusutan perkara ini akan dilakukan secara objektif walau ada keterlibatan oknum Pegawai KPK,” ucap Budi.

Sekadar informasi, keempat tersangka tersebut merupakan bagian dari 21 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (28/7/2026), di beberapa lokasi termasuk di Kabupaten Pemalang.

Dalam operasi senyap, Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Haris terancam jerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(rid/lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
29o
Kurs