Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kementerian ATR/BPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dok Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (15/10/2026), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya.

Penjadwalan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK, lantaran pada Rabu (7/10/2026) pekan lalu, Nusron tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan lain.

Meski demikian, dari pantauan suarasurabaya.net, dari pagi sampai siang ini, Nusron belum terlihat hadir di Kantor KPK yang ada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPL masih menunggu kehadiran Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain itu, Budi mengungkapkan sampai siang ini Tim Penyidik KPK belum menerima konfirmasi apapun terkait kehadiran atau ketidakhadiran Nusron.

“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi.

Sebelumnya, Setyo Budiyanto Ketua KPK mengingatkan pernyataan Nusron untuk mendukung dan membantu proses penegakan hukum. Maka dari itu, Setyo berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026) lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya dari internal kementerian ATR/BPN sehubungan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan. Lalu, ada indikasi penerimaan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan lainnya.

Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK meyakini empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.(rid/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
32o
Kurs