Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen yang diduga dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, saat masih menjabat.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penyidik kini terus mendalami mekanisme pemotongan TPP beserta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Selain dugaan pemotongan TPP, KPK juga menemukan indikasi bahwa Suhardiman diduga meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu menutupi kelebihan pembayaran honor yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

NOW ON AIR SSFM 100

