Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dan peran lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengatakan dua tersangka merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (16/10/2026).
Bima merupakan adik kandung Suharyanto, mantan Kepala BNPB. KPK menduga Bima terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan di BNPB selama periode 2024–2026.
Taufik menyebut nilai pengadaan melalui penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Sementara itu, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa terkait sejumlah paket pengadaan pada 2026.
“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.
Tiga tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS; serta Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta dari perusahaan berbeda.
KPK juga menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel.
Sementara Syifa diduga terlibat dalam perkara suap berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.
Kasus tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang, termasuk Rustian, Sekretaris Utama BNPB, serta sejumlah pihak swasta.
Namun, KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

