Kamis, 20 Agustus 2026

KPU Akan Bangun Museum Pemilu Usai Terima Aset Rampasan Rp3,2 Miliar dari KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPU RI. Foto: Istimewa

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK menjelaskan penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Mungki mengatakan, Setyo Budiyanto Ketua KPK menitipkan pesan agar KPU memasang penanda khusus pada aset tersebut sebagai hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Penanda itu diharapkan menjadi bagian dari edukasi publik bahwa aset hasil rampasan tidak dibiarkan menganggur, tetapi dapat dimanfaatkan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen barang milik negara dan ketepatan pemanfaatannya,” katanya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 20 Agustus 2026
31o
Kurs