Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan menyebut mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD sebagai pihak yang diduga menyimpan senjata api (Senpi), amunisi, alat pencetak peluru, hingga narkotika di salah satu ruangan sekolah.
Hermawanto kuasa hukum yayasan mengatakan, temuan itu diketahui setelah pihak sekolah membuka ruangan tersebut dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba,” kata Hermawanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Hermawanto, pihak sekolah sebelumnya tidak bisa mengakses sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan itu.
Ia menjelaskan, IWD diberhentikan pada 18 April 2026 setelah sekitar 15 tahun bekerja di yayasan. Pemberhentian itu dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya,” ucapnya.
Selain memberhentikan IWD dari posisi Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari status anggota pembina.
Hermawanto mengatakan, setelah ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait rincian kepemilikan senjata, Hermawanto menyerahkan proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik kepada penyidik kepolisian.
Selain ruangan tersebut, yayasan juga mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci. Karena itu, pihak yayasan meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.
“Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian,” kata Hermawanto.
Menurut Hermawanto, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, temuan senpi, narkotika, dan sejumlah barang lain di lingkungan sekolah dinilai menjadi temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senpi dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik kemudian membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

