Pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang diteken Prabowo Subianto Presiden RI, dan ditetapkan pada 24 Oktober 2025.
Dalam Perpres itu, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
Sementara penyebaran budaya LGBTQ, masuk dalam kategori ancaman nonmiliter, bersama sejumlah isu lain seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, hingga ilegal trafficking.

NOW ON AIR SSFM 100

