Minggu, 5 Juli 2026

LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara yang Diteken Prabowo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden saat memimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara di Lapangan Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026). Foto Biro Komunikasi Sekertariat Presiden

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisex, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Sementara ancaman militer dalam Perpres tersebut mencakup pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.

Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artifificial Intelligene), dan gangguan terhadap Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance, and Reconnaisance (C6ISR),” bunyi lampiran itu.

Berdasarkan matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dalam Perpres itu, kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan diposisikan sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaannya juga didukung unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk pemerintah daerah.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menempatkan isu sosial budaya, teknologi, ekonomi, keselamatan umum, hingga legislasi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang harus diantisipasi secara lintas sektor. (bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 5 Juli 2026
31o
Kurs