Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk semakin selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.(ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

