“Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pendidikan, pembinaan, pemulihan, dan kepentingan masa depan anak,” ungkapnya.
Selain itu, LPA Jatim juga menyoroti aksi demo yang terjadi saat libur sekolah. Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada saat sekolah saja.
Tapi keluarga juga harus mengambil peran dalam hal pengawasan dan pendampingan saat di rumah.
“Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengetahui keberadaan anak, mengenali lingkungan pergaulannya, membangun komunikasi yang terbuka, dan memberikan pendidikan mengenai cara menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab serta menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Isa menyampaikan, peristiwa terlibatnya anak-anak dalam aksi demo harus menjadi evaluasi bersama oleh semua pihak. Baik sekolah, keluarga, masyarakat, bahkan negara.
“Karena dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu ditempatkan sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan politik, keamanan semata, ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya. (kir/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

