LPSK juga membuka penghimpunan dana dari masyarakat, lembaga filantropi, dunia usaha, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat melalui mekanisme hibah, guna mendukung keberlanjutan program pemulihan korban.
Pelaksanaan DBK mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Achmadi menegaskan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal.
“Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel,” katanya.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

