Sabtu, 26 September 2026

LPSK Pantau Keamanan Saksi dan Korban Setelah Mas Bechi Bebas Bersyarat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Susilaningtias Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Antara

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban kasus kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, setelah terpidana tersebut memperoleh pembebasan bersyarat.

Susilaningtias Wakil Ketua LPSK mengatakan, perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan ancaman baru terhadap saksi maupun korban.

“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026) yang dikutip Antara.

LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), terutama untuk memastikan pemenuhan hak saksi dan korban dalam memperoleh informasi mengenai perubahan status hukum terpidana. Informasi tersebut dibutuhkan agar LPSK dapat menilai kembali situasi keamanan dan potensi risiko yang mungkin dihadapi para korban.

Bechi yang merupakan pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang, diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan yang dihitung sejak 8 Juli 2022.

Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 saksi dan korban. Bentuk pelindungannya meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal sementara.

Susilaningtias meminta para mantan santri segera melapor apabila kembali mengalami ancaman. Pemantauan juga dilakukan melalui komunikasi langsung dengan saksi dan korban serta koordinasi bersama Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.

Selain dampak pembebasan bersyarat Bechi, LPSK turut memperhatikan keamanan para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang itu.

Menurut Susilaningtias, kesaksian para mantan santri dalam film tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta persidangan. Namun, kemunculannya kembali di ruang publik tetap perlu disertai perhatian terhadap keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban.

“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap pihak media yang menayangkan dokumenter tersebut memberikan pendampingan dan pelindungan hukum kepada para korban, apabila muncul gugatan atau laporan hukum akibat penayangannya.

“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” kata Susilaningtias.

Terakhir, LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri akan terus dilakukan. Saksi dan korban diminta segera berkoordinasi dengan LPSK apabila menghadapi ancaman agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti. (ant/bil/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
32o
Kurs